
TRANSINDONESIA.CO – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon, mengunjungi keluarga Muhamad Arsyad, pria yang ditahan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Fadli kemudian mengajak ibu dan keluarga MA mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat (31/10/2014) untuk memberi bantuan dalam proses hukum MA.
“Kami concern dan prihatin dengan MA yang dituduh melakukan pelanggaran hukum terkait penghinaan terhadap Pak Jokowi. kami ingin meneliti dan mengkaji proses hukum MA,” ujar Fadli, kepada pers sebelum memasuki Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Kedatangan Fadli juga didampingi oleh keluarga MA. Tampak ibu MA, yaitu MR, 48, memegangi tangan Fadli. Mereka datang juga bersama ayah MA, serta 2 kerabat laki-lakinya. Selain itu, kedatangan Fadli juga ditemani seorang kuasa hukum.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, Fadli terlebih dulu mendatangi kediaman MA, di Ciracas, Jakarta Timur. Kedatangan Fadli juga diakui untuk mempertemukan MA dengan ibunya.
Fadli nantinya akan mengupayakan penangguhan penahanan MA dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni kondisi MA yang disebutkan tengah depresi dan sakit saat ditahan di Mabes Polri.
Kader Partai Gerindra itu pun berjanji akan menambahkan kuasa hukum apabila masih diperlukan. Untuk semua jasa kuasa hukum itu, tidak akan dipungut biaya. “Gratis. Saya kira banyak yang mau bantu ibu ini, pengacara-pengacara pro bono,” ujar dia.
MA ditangkap Subdit Cyber Crime Mabes Polri pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya, Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Pembantu tukang sate ini dilaporkan Tim Hukum Jokowi karena melakukan penghinaan. MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno disertai komentar yang tidak pantas.
Pihak kepolisian menjerat MA dengan pasal berlapis yakni Pasal 29 junto Pasal 4 (1) UU 44/2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ditengah desakan banyak kalangan agar laporan terhadap pembully Jokowi itu dicabut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Henry Yosodiningrat, sebagai pelapor menyatakan, tidak akan melakukannya.
“Tidak ada maksud keras kepala menyengsarakan orang, tapi saya tidak akan mencabut laporan itu,” ujar Henry kepada pers, Kamis (30/10/2014).
Menurut Henry, substansi persoalan akan hilang jika dirinya mencabut laporan tersebut. Ia juga meminta kasus itu tidak didramatisasi pada sisi seorang pemuda yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate sehingga harus dimaafkan dan dibebaskan dari jeratan hukum karena menghina Presiden.
Menurut Henry, jika kasus ini selesai dengan kata maaf, maka akan menjadi preseden pada kasus-kasus lain dan akan mengurangi wibawa hukum yang berlaku.(pi/yan)







