
TRANSINDONESIA.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tiga nama calon Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumt) sudah disampaikan ke Presiden.
“Sekjen Kemendagri Yuswandi Temenggung menyatakan nama tiga calon Sekda Provinsi Sumut yang diusulkan Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dody Riatmaji dalam keterangannya di Medan, Selasa (7/10/2014).
Menurut dia, tiga calon Sekda itu, yakni H Arsyad Lubis, H Hasban Ritonga, dan H Randiman Tarigan, sudah selesai menjalani “fit and proper test” (uji kelayakan dan kepatutan) di Kemendagri.
H Arsyad Lubis saat ini menjabat sebagai Kepala Bappeda Sumut, sH Hasban Ritonga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Sumut, dan H Randiman Tarigan menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut.
“Nah sekarang nama tiga calon Sekda Sumut itu sedang dalam proses di Presiden melalui Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden,” katanya.
Dia menegaskan, pada uji kelayakan dan kepatutan di Kemendagri tidak ada istilah calon lulus atau tidak lulus, sehingga tidak ada calon yang tereliminasi.
Ketiga nama calon itu dikirimkan kepada Presiden dengan catatan-catatan hasil uji kelayakan dan kepatutan dan pihak Presiden melalui TPA yang akan menilai lebih lanjut.
“Kita tunggu saja prosesnya di Presiden bersama beberapa calon Sekda Provinsi lainnya seperti calon Sekdaprov Jawa Tengah dan Jambi,” ujar Dody.
Sekda Provinsi Sumut H Nurdin Lubis membenarkan bahwa nama tiga calon penggantinya itu sudah di tangan Presiden.
“Sedang dalam proses, makanya pemberitaan sebelumnya di media massa Sumut tentang salah satu calon tidak lulus itu tidak benar,” katanya..
Dia menolak menjawab siapa calon yang tepat sebagai penggantinya.
“Yang pasti, nama tiga calon pengganti saya itu sudah masuk dan tunggu saja hasil proses Presiden melalui TPA,” katanya..
Jabatan Nurdin sebagai Sekda berakhir pada 1 November 2014 setelah memasuki masa purna bakti usai jabatannya diperpanjang setahun oleh Presiden.(ant/don/sur)





