20 Orang Tewas, Kepala Syahbandar Sei Berombang Minta Bertanggungjawab

      Ilustrasi
Ilustrasi

TRANSINDONESIA.CO – Kejadian peristiwa tenggelamnya Kapal Motor Boat Nelayan di Jalur Alur Pelayaran Perairan Pelabuhan Kelas III Sei Berombang, Labuhanbatu, Sumatera Utara, yang menewaskan sejumlah 20 Orang warga, Rabu 30 Juli 2014 lalu hingga kini belum ada proses hukum yang jelas dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Hal ini menjadi tanda tanya bagi masyarakat khususnya keluarga korban,” ujar Muhammad Juhri Rambe,SE Kabid Humas Lembaga NGO Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Labuhanbatu, Rabu (8/10/2014) di Rantauprapat.

Menurut Juhri, yang harus bertanggungjawab secara hukum atas kejadian peristiwa itu adalah Kepala Syahbandar Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sei Berombang, M.Natsir Ritonga,SH yang mengeluarkan Rekomendasi Mendirikan Bangunan Tiang Tangkul di Perairan Bandar Sei Berombang, kecamatan Panai Hilir.

Share
Leave a comment