
TRANSINDONESIA.CO – Akhirnya Kejaksaan Agung memeriksa mantan walikota Medan Abdillah karena diduga melakukan penyalahgunaan Hak atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. Kereta Api Indonesia) menjadi Hak Atas Tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) yang sekarang menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, dan Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994.
Selain itu, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011, dengan 3 orang Tersangka yaitu Tersangka Rahudman Harahap Mantan Walikota Medan, Tersangka Abdillah Mantan Walikota Medan, dan Tersangka Handoko Lie.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Tony T Sepontana, Pada Kamis (2/10/2014) Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang Tersangka.
“Tersangka Abdillah, Mantan Walikota Medan dan Tersangka Handoko Lie, Direktur Utama PT. Agra Citra Karisma,” ujar Tony melalu siaran pers yang diterima TransIndonesia, Kamis (2/10/2014) di Jakarta.
Lebih lanjut Tonny menyatakan, kedua Tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 wib dan pemeriksaan pada pokoknya mengenai Kronologis permohonan hingga terjadinya persetujuan perubahan kepemilikan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu perumka) yang sebelumnya dikelola PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK).
“Menegenai bagaimana perusahaan Tersangka mendapatkan persetujuan permohonan perpanjangan HBG Tanah milik PT. Kereta api Indonesia tersebut (Tersangka HL),” ujarnya.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Abdillah, menurut Tony mengenai kronologis terjadinya persetujuan perubahan Hak Guna Bangunan milik PT. Kereta api Indonesia (dulu perumka) dari PT. Bonauli Real Estate kepada PT. Agra Citra Kharisma (ACK) oleh Pemda Tingkat II Medan, tandasnya. (ams/dhon)





