TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 12 polisi satu di antaranya perwira bepangkat Komisaris Polisi diperiksa penyidik Polda Sulawesi Tengah terkait kepemilikan sembilan mobil ilegal.
Pejabat Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah Kompol Rostin Tumaloto di Palu, Jumat (26/9/2014), mengatakan mereka diperiksa karena memiliki mobil yang tidak dilengkapi buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
“Mengenai keaslian STNK kami sedang periksa,” katanya.
Dua belas polisi itu berasal dari sejumlah kesatuan antara lain dari Polres Parigi Moutong dan Polres Donggala.
Saat ini penyidik baru bisa mengungkap identitas dua mobil yang dibeli polisi asal Kabupaten Parigi Moutong dan Provinsi Gorontalo.
Kedua polisi tersebut masing-masing tidak membayar cicilan sebanyak sembilan bulan dan tiga bulan.
Rostin mengaku polisi akan mempertemukan pihak perusahaan pembiayaan kredit mobil dan kedua oknum tersebut agar kasus diselesaikan. “Kalau perusahaan mau tarik mobil itu silahkan, tapi kalau polisi pemilik mobil itu mau lunasi tunggakan juga terserah,” katanya.
Salah satu perusahaan pembiayaan itu berada di Kota Palu dan selama sembilan bulan ini mencari pemilik mobil tersebut namun kehilangan jejak.
Keberadaan mobil ilegal yang tak dilengkapi BPKB tersebut dikuasai oknum polisi tersebut tercium penyidik berkat laporan masyarakat sejak sebulan silam.
Penyidik Propam Polda Sulawesi Tengah kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mendapati sembilan mobil dan telah memeriksa 12 polisi dan seorang dari perusahaan pembiayaan yang ada di Kota Palu.
Semua mobil yang telah diamankan itu tidak memiliki BPKB dan diduga berasal dari perusahaan pembiayaan yang dijual murah oleh oknum polisi. Namun ada juga polisi yang sengaja tidak membayar angsuran namun masih saja menggunakan mobil tersebut.
Sebelumnya, Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto mengaku akan menindak tegas oknum polisi yang terbukti bersalah dalam kasus itu.
Penyidik Propam Polda Sulawesi Tengah juga telah melakukan pemeriksaan kendaraan milik anggota Polri untuk mengantisipasi mobil yang tidak dilengkapi BPKB.(ant/jei)







