
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 304 warga asing kini menghuni Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan di Belawan, karena mereka melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Kepala Rudenim Medan Purbanus Purba, Rabu (24/9/2014) mengatakan, orang asing yang ditahan tersebut karena masuk ke Indonesia tanpa memiliki dokumen berupa paspor dari negara mereka.
Oleh karena itu, menurut dia, petugas Imigrasi di Medan dan Belawan mengamankan warga negara asing yang bermasalah tersebut.
Purbanus menambahkan, diperkirakan orang asing yang masuk ke wilayah Indonedia, dan khususnya ke Kota Medan terus bertambah banyak.
“Hal ini dibuktikan, setiap minggunya ada saja orang asing yang diamankan petugas Imigrasi di Medan,” ujarnya.(ant/don)





