
TRANSINDONESIA.CO – Sebanyak 269.785 kemasan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan produk pangan TIE dari 79 item senilai hampir Rp 10 miliar, dimusnahkan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, Jumat (19/9/2014). Produk ilegal tersebut hasil temuann sepanjang tahun 2013 ini dari beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) yakni Kota Medan, Tanjung Balai dan Deli Serdang.
“Produk ilegal ini diperoleh dari hasil pengawasan terhadap 4 sarana yakni 3 sarana diantaranya dari produk kosmetik sebanyak 67 item dengan 266.501 kemasan senilai Rp 9,7 miliar dan 1 sarana produk pangan TIE sebanyak 12 item dengan 3.284 kemasan senilai Rp 42,5 juta yang sebagian merupakan produk dalam negeri dan luar negeri,” ujar Kepala Badan POM, Roy Sparringga, setelah melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal secara seremoni di depan Kantor BBPOM Medan.
Dijelaskannya, masih ditemukannya produk-produk ilegal ini karena adanya permintaan dari masyarakat. Bahkan beberapa industri kosmetik yang legal seakan tenang-tenang saja produknya dipalsulkan. Apalagi, Sumut dengan Kota Medan terbesar ketiga di Indonesia ini memiliki permasalahan perdagangan yang kompleks. Sehingga diperlukan memutus mata rantai pemasarannya baik suplai dan demainnya.
“Jadi ini seperti fenemona gunung es. Meningkatnya nilai ekonomis dari produk ilegal yang kita temukan, karena BPOM semakin gencar melakukan pengawasan dan telah bekerjasama dari berbagai lintas sektor. Ditambah lagi, dibeberapa daerah sudah membentuk satgas pemberantasan obat dan makanan ilegal seperti yg diprintahkan presiden, meski untuk di Sumut sendiri Satgas tersebut belum terbentuk ” katanya.
Dari hasil temuan produk kosmetik dan pangan ilegal ini, lanjut Roy, merupakan salah satu prestasi nasional karena dari 4 sarana yang dilakukan pengawasan, 3 sarana diantaranya produk kosmetik TIE. Sebelumnya juga di Tanggerang, dari pengawasan dilakukan ditemukan langsung di sarana produksi produk kosmetik ilegal senilai 20 miliar dan diduga sebagian dipasarkan di Sumut dengan nilai Rp 43 juta.
“Jadi ada gudangnya di Kota Medan. Biasanya pemasaran produk ilegal ini memang mempunyai jaringan dibeberapa daerah di Indonesia,” ucapnya. (dhon)





