Larangan Mobil “B” Masuk Bogor, Kapolri: Ini Wilayah RI

Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(ist)
Kapolri Jenderal Pol Sutarman.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Larangan kenderaan khsuusnya mobil berplat “B” masuk ke kota Bogor, Jawa Barat, saat akhir pekan membuat Kapolri Jenderal Pol Sutarman angkat bicara.

“Ini wilayah Republik Indonesia, jangan mengkotak-kotakan itu. Jangan batas-bataskan daerah,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/9/2014).

Diktakan Sutarman, bila kemacetan menjadi alasan dilakukannya pembatasan, kepolisian selalu siap untuk mengatur lalu lintas di wilayah Kota Bogor.

“Kalau ada kemacetan atau apa kita atur, nanti (kalau dilarang) orang malah gak datang ke situ terus gak ada wisata, nah kan merugikan sendiri,” tuturnya.

Banyaknya orang Jakarta ke Bogor, menurut Kapolri karena adanya daya tarik yang dimiliki seperti sektor pariwisata. Daya tarik itulah yang dapat mempengaruhi perekonomian suatu kota.

“Rumus ekonomi kita kan seperti ini, kita punya daya tarik, daya tarik kan (buat) orang akan datang, orang datang akan menginap, belanja, makan itu kan dampak ekonominya luar biasa,” pungkasnya.

Sutarman menegaskan dalam UU Lalu Lintas tidak melarang plat nomor Jakarta masuk ke suatu wilayah.

“Ojo ngono bikin aturan. Perhatikan kebijakan yang lebih tinggi. Perda tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. Dan UU Lantas tidak melarang plat Jakarta masuk ke suatu wilayah tertentu,” tukas Sutarman.

Seperti diketahui, Pemkot Bogor akan membuat kebijakan melarang mobil pelat B (Jakarta) masuk ke Kota Bogor pada saat akhir pekan. Kebijakan yang akan mulai disosialisasikan tahun 2015 itu bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang sering terjadi di kota hujan tersebut.(sof)

Share
Leave a comment