
TRANSINDONESIA.CO – Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Junta mengatakan wacana kejaksaan dipisahkan dari pemerintahan (tidak dibawah presiden) harus dikaji ulang. Pasalnya dibeberapa negara, kejaksaan masuk diwilayah eksekutif.
“Dibeberapa, negara (kejaksaan) masuk di eksekutif. Tawaran perlu dikaji ulang. Karena ada konsekuensi lain,” ujarnya kepada Republika via telepon, Senin (8/9/2014).
Ia menuturkan apakah bentuk kejaksaan dipisahkan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau bentuknya seperti apa. “Apakah ini seperti KPK atau dipisahkan seperti apa,” katanya.
Emerson pun mencontohkan lembaga kepolisian yang berada dua kaki. Dimana, kepolisian berdiri sendiri dan dibawah presiden. ” Kita gak kebayang modelnya seperti apa. Belum kebayang,” ungkapnya.
Menurutnya, mengenai kejaksaan perspektifnya walaupun di eksekutif tetap harus independen. “Harusnya tidak ada intervensi terkait dengan proses hukum di kejaksaan,” ungkapnya.
Ia menuturkan faktanya, semua tergantung dari presiden mengenai proses hukum di kejaksaan. “Kalau presidennya gak punya perspektif penegakan hukum maka dia akan mengintervensi,” katanya.
Emerson pun mempertanyakan mengenai wacana yang dilontarkan tim hukum Jokowi-JK, Ahmad Rivai, apakah dia masuk dalam tim transisi. “Setahuku bukan tim resmi transisi,” katanya.(rol/fer)







