
TRANSINDONESIA.CO – Meski telah meminta maaf terhadap Polri, namun Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala mengaku akan menerima keputusan Kapolri Jenderal Sutarman, yang tetap memproses dirinya secara hukum.
Proses hukum diambil Polri terhadap Adrianus, terkait dengan pernyataannya pada salah satu stasiun televisi terkait ‘Reskrim ATM Pimpinan Polri’.
“Ya kalau memang Polri nya meneruskan kasusnya, ya mau tidak mau. Kan kami sudah memenuhi panggilan, kedua sudah menyatakan permintaan maaf kami kepada Polri,” ujar Adrianus, Jakarta, Jumat (29/8/2014).
Menurutnya, jika Polri tetap dengan pendiriannya yang ingin memproses hukum dirinya ke pengadilan, maka mau tidak mau harus dihadapi.
Terlebih lagi, Kapolri Jenderal Sutarman mengaku telah menghubungi Menkopolhukam Djoko Suyanto mengenai kasus tersebut.
Sutarman mengaku Menkopolhukam mempersilahkan untuk memproses secara hukum.
“Saya telepon beliau (Menkopolkam), ‘silahkan proses dilanjutkan’,” kata Sutarman beberapa waktu lalu.
Dalam sebuah wawancara di televisi, Adrianus mengaku kecewa dengan penganggaran yang ada di penyidikan. Dengan begitu, dia khawatir terjadi penyimpangan.
Mabes Polri tersinggung dengan pernyataan Adrianus ini. Akhirnya dia dilaporkan, dan kini masih dalam proses.(dam/sof)







