![Prabowo-Hatta saat sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2014 di MK pada Rabu (6/8/2014).(dok)](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/08/prabowo-hatta-di-sidang-mk.jpg)
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah bersalah karena membongkar kotak suara di seluruh provinsi sebelum keputusan Mahkamah Konstitusi pada 8 Agustus 2014.
Menurut Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M. Taufik, hal itu merupakan celah kemenangan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bagi kami, ini merupakan pintu kemenangan. Karena KPU jelas-jelas melakukan pelanggaran,” ujar Taufik di Rumah di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Minggu (10/8/2014).
Karena itu, Taufik menuntut Mabes Polri segera menangkap Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan bukti berupa surat dari MK terkait hal tersebut.
“Kami minta polisi menangkap Husni Kamil Manik, karena telah merusak kotak suara. Kalau lama menangkap, khawatir ada pengadilan rakyat nantinya,” cetusnya.
Diketahui sebelumnya, KPU pusat telah mengeluarkan surat edaran pada 25 Juli 2014 berisi instruksi kepada seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk membuka seluruh kotak suara.(ini/fer)