TRANSINDONESIA.CO – Dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan KPU Waropen, Papua, senilai Rp3 miliar ditahan yaitu mantan Ketua KPU Waropen Melina Wonatorey dan Kepala Badan Asset Daerah Waropen Yulianus.
Kepala Kejaksaan Negeri Serui, Papua,Damrah Muin ketika dihubungi dari Jayapura, Rabu mengaku kedua tersangka itu ditahan sejak Selasa malam (5/8/2014) seusai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
Selain kedua tersangka Kejari Serui juga sudah menetapkan Bupati Waropen Yesaya Burney sebagai tersangka.
Kasus korupsi di lingkungan KPU Waropen berawal dari dana hibah KPU setempat senilai Rp3 miliar yang pengalokasian dan pencairan dananya tidak sesuai prosedur.
Bahkan, kata Muin, pencairan dilakukan setelah mantan Ketua KPU Waropen yang dipecat, Melina Wonatorey, meminta tambahan dana sebesar Rp3 miliar ke Pemkab Waropen, padahal proses Pilkada 2010 yang menghabiskan dana sebesar Rp6 miliar sudah selesai digelar.
Dana sebesar Rp3 miliar itu kemudian dicairkan hanya melalui perintah lisan dari Bupati Buinay tanpa adanya izin prinsip dari DPRD Waropen.
Muin mengatakan, untuk menahan tersangka Bupati Buinay masih menunggu ijin dari Presiden.
“Surat ijin sudah kami kirim ke Kejati Papua untuk selanjutnya ke Kejagung dan dari Kejagung akan mengirim ke Setneg,”jelas Muin.(ant/kum)







