Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani.(ist)
TRANSINDONESIA.CO – Berkas kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar dengan tersangka mantan Bupati Rina Iriani dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tipikor Semarang Heru Sungkowo di Semarang, Kamis (7/8/2014), membenarkan pelimpahan berkas dari kejaksaan tersebut.
Berkas dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2014/PN Smg tersebut tebalnya mencapai lebih dari 20 centimeter.
“Masuk ke Tipikor hari ini,” ungkapnya.
Setelah didaftarkan, lanjut dia, berkas tersebut disampaikan ke Pimpinan Pengadilan Tipikor Semarang untuk penentuan jadwal serta hakim yang menyidangkannya.
Satu bendel berkas yang cukup terbal itu, menurut dia, terdiri dari dua perkara.
Rina Iriani dijerat dengan Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Undang-undang tentang tindak pencucian uang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka dalam kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp18,4 miliar.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar tersebut disangka bersama tiga terpidana yang telah dihukum dalam kasus ini, masing-masing Fransiska Riyana Sari, Handoko Mulyono serta Tony Iwan Haryono, terlibat bersama-sama dalam kasus tersebut.
Fransiska Riyana Sari dan Handoko Mulyono merupakan mantan Ketua Koperasi Serba Usaha Sejahtera Karanganyar.
Sementara Tony Iwan Haryono merupakan mantan suami Bupati Karanganyar yang dalam kasus tersebut berkedudukan sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, jelasnya.
Rina disangka berperan dalam memberikan rekomendasi kepada KSU Sejahtera dalam menyalurkan subsidi program Kementerian Perumahan Rakyat itu, tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat. Rina diduga menikmati uang hasil korupsi yang jumlahnya mencapai Rp11,1 miliar.(ant/ats)






