Mantan Kadispora dan Bendahara Dispora Sumut Jadi Tersangka Korupsi?

sirkuit-jalan-pancing-medanSirkuit Jalan Pancing, Medan.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus usut kasus dugaan penyelewengan dana pembangunan fisik Sirkuit Road Race Jalan Pancing Medan, Sumatera Utara, senilai Rp3,5 miliar tahun anggaran 2010, tidak menutup kemungkinan bertambah.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, kemaren mengatakan, proses penyidikan dugaan penyimpangan dana pembangunan sirkuit tersebut, terus diusut dan dikembangkan, siapa saja yang terlibat akan dijadikan tersangka.

Kejati Sumut, menurut dia, tetap serius melakukan penyidikan pembangunan sirkuit yang menggunakan dana APBD Pemprov Sumut.

“Kasus yang merugikan keuangan negara tersebut harus diusut hingga tuntas dan siapa saja yang terlibat akan diproses secara hukum,” ucap Chandra.

Dia menyebutkan, dalam kasus pembangunan sirkuit Jalan Pancing itu, bisa saja mantan Kadispora Sumut Ardjoni Munir dan Bandahara Dispora jadi tersangka, hal ini seluruhnya adalah tergantung hasil penyidikan.

Bahkan, jelasnya, tim penyidik Kejati Sumut juga telah memeriksa dua orang saksi, yakni Ardjoni Munir dan Darwin.

Kejati Sumut juga telah menetapkan dua tersangka kasus pembangunan fisik sirkuit Jalan Pancing, yakni Pjw, Pengawas Pekerjaan/Pemeriksa Pekerjaan di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarukim) Sumut. Kemudian, EN, Dirut PT Torpana/kotraktor pelaksana.

“Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan, Senin (27/7/2014),” ujar juru bicara Kejati Sumut.

Ketika ditanya kapan akan dilakukan pemeriksaan tehadap kedua tersangka, Chandra mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang mengetahui pengerjaaan sirkuit Jalan Pancing.

“Pemeriksaan kasus dugaan penyimpangan pembangunan sirkuit Jalan Pancing akan dilakukan secara bertahap,” kata Chandra.(ant/don)

Share