Polisi Ringkus Sopir Tronton Tabrak Lari Tewaskan Sopir dan Kenek

TRANSINDONESIA.co | Kurang dari 24 jam, Satlantas Polres Madiun berhasil meringkus pelaku tabrak lari di jalan Tol Madiun KM 622+200 A, yang menewaskan sopir dan kenek truk di parkiran truk perusahaanya di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/1/2022).

Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, mengatakan berbekal rekaman CCTV jalan tol dan sejumlah barang bukti termasuk pecahan kaca spion yang ditemukan di TKP, kurang dari 24 jam, pelaku tabrak lari berhasil diamankan.

“Berdasarkan petunjuk di TKP yang ditemukan kaca spion yang terjatuh, kemudian diteruskan dengan kordinasi pihak tol untuk mengecek CCTV. Dan didapat ada satu truk yang tidak ada kaca spion di sisi kiri,” jelas Anton saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Rabu (26/1/2021/2).

“Kita melakukan pelacakan dan diketahui truk tersebut keluar melalui Exit Tol Nganjuk dan mengarah ke daerah Krian Sidoarjo. Kasatlantas kemudian kordinasi dengan Satlantas Polres Nganjuk dan mendapatkan truk tersebut adalah milik salah satu perusahaan dan pelaku mengamankan diri di pool parkiran truk perusahaan tersebut.”

Polisi kemudian berhasil mengamankan Sukiman (51) Sopir truk tronton ekspedisi milik PT Dunex (Dunia Express Transindo) Logistic solution Sidoarjo, yang merupakan warga Desa Taraban Kecamatan Pagoyangan Kabupaten Brebes Jawa Tengah.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Madiun, polisi juga mengamankan satu unit truk tronton ekspedisi warna merah yang dikemudikan pelaku beserta barang bukti pecahan kaca spion. Dari pengakuan awal, pelaku mengaku saat kejadian tidak merasa menabrak sesuatu.

Namun dari hasil pemeriksaan saksi kenek truk rekan pelaku, awalnya sopir sempat berhenti, saat mengetahui ada dua korban tergeletak di tengah jalan. Namun dirinya malah melanjutkan perjalanan (kabur) dan bahkan sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan mengganti kaca spion yang pecah dengan kaca baru.

“Iya pak saya tahu kalau ada orang tergeletak di situ, tapi nggak tau mereka masih hidup atau sudah meninggal, lalu saya pergi. Ya karena takut saja, mau hubungi polisi atau petugas tol, saya nggak punya nomornya.” terang Sukiman.

Akibat perbuatannya, kini pelaku terancam pasal 310 ayat 4 undang undang RI nomor 22 tahun 2009 terkait kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa dan pasal 312 undang undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang mengetahui adanya korban namun tidak melakukan pertolongan atau tidak melapor ke polisi dengan ancaman 6 dan 3 tahun penjara.

Tabrak lari di Tol Ruas Solo-Mojokerto KM 622+200 A kemarin mengakibatkan dua orang tewas, yakni Sudarto sopir truk, warga Desa Bongsopotro Kecamatan Saradan dan Junianto warga Desa Kebonarum Kecamatan Mejayan yang diketahui merupakan kernet truk.

Keduanya tertabrak kendaraan lain saat tengah mengecek kondisi ban truk di tepi jalan tol. kerasnya benturan mengakibatkan keduanya tewas seketika dengan luka berat di tubuhnya. Kasus tabrak lari ini telah ditangani oleh pihak kepolisian Resort Madiun.[nag]

Share
Leave a comment