TRANSINDOENSIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dan Kombes Pol Budi Setiyadi. Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek simulator surat izin mengemudi di Korlantas Polri.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk DP (Didik Purnomo)” terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Penetapan Didik sebagai tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan atas perkara tersangka Irjen Djoko Susilo, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Korlantas Polri 2011.
Dalam kasus tersebut, tak hanya Didik yang telah di tetapkan KPK sebagai tersangka, ada dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(fer)








