TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah segera menerapkan Performance Based Regulatory (PBR) terkait subsidi listrik pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah 2015, di mana penentuan besaran subsidi yang tak lagi menggunakan metode Biaya Pokok Produksi (BPP) melainkan berpatokan terhadap kinerja.
Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Freddy R Saragih mengungkapkan, dengan penerapan metode tersebut nantinya akan memacu PT PLN sebagai penerima subsidi untuk mempu bekerja maksimal sehingga besaran subsidi lebi bisa dikendalikan.
“Dengan begini subsidi listrik akan lebih terkendali. Ini kan kalau terjadi kenaikan BPP dan dibiarkan subsidi bisa terus naik,” tuturnya dalam forum Jounalist Class di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (22/7/2014).
Freddy menjelaskan metode PBR ini berarti dalam jangka waktu tertentu, misalnya 4 tahun, PLN harus menjamin adanya pengurangan heat rate di pembangkit, biaya operasi bukan bahan bakar, serta ada peningkatan penghematan secara keseluruhan.
“PBR ini nanti tujuannya ada kesepakatan antara pemerintah dan PLN, bahwa PLN harus meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas pelayanan, dan menurunkan biaya produksinya,” terangnya.
Dia juga mengungkapkan, mekanisme pemberian subsidi yang berbeda tersebut telah dipakai di banyak negara, misalnya Inggris, Spanyol, dan Perancis. Di ASEAN, Malaysia, Thailand, dan Filipina juga sudah memakai PBR kepada perusahaan penyedia listrik di negara masing-masing.
Dengan demikian subsidi tahunan listrik akan dipatok tetap, sesuai kesepakatan pemerintah dan PLN terkait Kebutuhan Pendapatan operasi.
Sementara itu, Kepala Divisi Keuangan Korporasi PLN Rawan Insani mengakui, sistem subsidi ini akan memaksa BUMN listrik itu berpacu dalam kinerjanya. Dia berharap pemerintah bisa menetapkan target efisiensi yang masuk akal.
“Tentu pemerintah tidak akan membuat target yang dari langit, pasti ada perhitungan industri normal berapa, PLN juga akan menyampaikan PLN di lapangan seperti ini,” tuturnya.(okz/met)








