TRANSINDONESIA.CO – Calon presiden terpilih KPU, Joko Widodo besok Kamis (23/7/2014) akan diepriska Mabes Polri terkait lapornnya soal pencemaran nama baik yang diberitakan oleh media Tabloid Obor Rakyat.
Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, telah melayangkan suarat panggilan kedua kepada Jokowi untuk untuk melengkapi berkas perkara kasus Tabloid Obor Rakyat itu.
“Surat panggilan sudah dikirimkan pada Pak Jokowi melalui kuasa hukumnya pada Selasa (22/7), untuk pemeriksaan besok Kamis (24/7/2014),” kata diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Ronny Sompie, di Mabes Polri, Rabu (23/7/2014).
Menurut Ronny Sompie, pemeriksaan Jokowi merupakan penjadwalan ulang, karena sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan pada tanggal 18 Juli 2014, kemudian Jokowi rencananya akan diperiksa pada tanggal 21 Juli 2014, namun menyatakan tidak bisa hadir.
Kasus pencemaran nama baik ini oleh penyidik telah mendengar keterangan dari ahli bahasa Universitas Negeri Jakarta dan menetapkan dua tersangka dari pihak Obor Rakyat.
Dikatakan Ronny Sompie, apabila semua keterangan sudah didapatkan maka penyidik akan langsung melengkapi berkas.
“Setelah itu berkas akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.(yan)








