58 Tersangka Korupsi Disidik Kejati NTT

kejaksaan-tinggi-nttMobil tahanan Kejati NTT membawa para tahanan.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur hingga Juli 2014 melakukan penyidikan terhadap 58 kasus dugaan korupsi di daerah ini.

“Sebanyak 58 perkara yang masuk dalam bidang tindak pidana khusus itu tersebar di seluruh kejasaan negeri dan cabang kejaksaan di seluruh wilayah NTT,” kata Kepala Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga di Kupang, Selasa (22/7/2014).

Dia mengatakan dari 58 perkara tersebut, ada yang ditangani oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, tetapi ada juga yang ditangani oleh penyidik di Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Dia menyebutkan untuk penanganan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT berjumlah 19 perkara, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang satu perkara, Kejari Soe tiga perkara, Kejari Kefamenanu 10 perkara, Kejari Atambua tiga perkara.

Sementara itu, di Kejasaan Negeri Kalabahi satu perkara, Kejari Larantuka dua perkara, Kejari Maumere tiga perkara, Kejari Ruteng tiga perkara, kejari Waingapu dua perkara, Kejari Waikabubak empat perkara, Kejari Ba’a empat perkara, Kejari Labuan Bajo satu perkara, Kejari Oelamasi satu perkara dan Cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang satu perkara.

Selain kasus yang sedang disidik itu, sudah ada 68 perkara lain yang saat ini dalam tahap penuntutan, yang jumlahnya dari penyidik kepolisian 22 perkara dan dari lingkup Kejasaan sendiri berjumlah 45 perkara.

Untuk 45 perkara penuntutan yang ditangani penyidik kejaksaan, ada sebanyak 15 perkara yang proses penuntutannya ditangani Kejasaan Tinggi NTT, oleh Kejasaan Negeri (Kejari) Kupang dua perkara, Kejari Kefamenanu enam perkara, Kejari Atambua tiga perkara, Kejari Kalabahi tiga perkara, Kejari Larantuka satu perkara serta Kejari Maumere satu perkara.

Di Kejari Ende tiga perkara, Kejari Bajawa satu perkara, Kejari Ruteng satu perkara, Kejari Waingapu Satu perkara, Kejari Waikabubak delapan perkara dan Kejari Labuan Bajo satu perkara.

Menurut Mangihut, dalam penanganan perkara korupsi hingga Juli 2014 ini, di lingkup jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, sudah ada 11 orang yang dieksekusi, dan tiga lainnya belum terlaksana.

“Sedangkan ada terdapat tujuh orang lain melakukan upaya hukum peninjauan kembali,” kata Mangihut yang didampingi sejumlah pejabat teras di lingkup Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu.

Dari seluruh proses perkara penuntutan hingga eksekusi tersebut, kata Mangihut, Kejasaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menyelematkan uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp13,3 miliar lebih dengan jumlah uang denda Rp900 juta.

Sementara untuk penyelamatan uang negara pada tahapan penyidikan berjumlah Rp2,2 miliar dan 15 dolar Singapura. Sedangkan di tahap penuntutan uang yang diselamatkan Rp62 juta dan tahap eksekuasi Rp504 juta lebih.

Selain sejumlah perkara yang sedang ditangani, ada juga terdapat 23 perkara korupsi yang masih dalam tahapan penyelidikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dan jajarannya di daerah-daerah.

Dari jumlah 23 perkara yang masih dalam tahapan penyelidikan itu, delapan perkara di antaranya dilidik oleh penyidik Kejasaan Tinggi NTT, empat oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalabahi dan satu perkara oleh Kejari Larantuka.

Sedangkan untuk Kejasaan Negeri Ende satu perkara, Kejari Ruteng tiga perkara, Kejari Waikabubak satu perkara, Kejari Labuan Bajo dua perkara, Kejari Oelamasi dua perkara, dan Cabang Kejari Waiwerang satu perkara.(ant/sun)

Share
Leave a comment