TRANSINDOENSIA.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menjual narkotika jenis ganja, di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.Tersangka bernama Sugiarti, 46 tahun, mengedarkan ganja bekerjasama dengan sopir angkot bernama Memet, 46 tahun.
Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penangkapan Sugiarti dan Memet berdasarkan adanya laporan warga yang mengatakan, adanya transaksi narkoba di mobil angkot M12 jurusan Senen-Kota itu.
“Saat petugas menangkap kedua tersangka, ditemukan 3,5 kg ganja di dalam angkot, dan sudah dipaket-paketan sebanyak 53 paket,” ujar Kapolsek kepada wartawan di Mapolsek Tamansari, Kamis (17/7/2014).
Menurut pengakuan tersangka, kata Kapolsek, mereka membelinya seharga Rp1,5 juta per kilogram. “Oleh tersangka ganja itu dijual per paket dengan harga Rp350 ribu, dan mereka mengaku baru menjual ganja,” tuturnya.
Kini tersangka Memet sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Metro Jakarta Barat, sedangkan Sugiarti mendekam di Mapolsek Metro Tamansari. Keduanya dijerat UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara.(dam)








