TRANSINDOENSIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memanggil tersangka Amd Hrp Direktur Utama CV Gading Asli dugaan kasus korupsi Bantuan Bencana Daerah (BBD) Kabupaten Padang Lawas(Palas) senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2011, Kamis (17/7/2014).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, selama ini tersangka tersebut tidak mau hadir memenuhi panggilan di institusi hukum itu, untuk dimintai keterangan.
Sehingga sampai saat ini, menurut dia, Kejati Sumut belum memeriksa tersangka Amd dalam kasus dugaan penyimpangan dana bantuan BBD di Kabupaten Palas.
“Sedangkan enam tersangka lainnya, sudah menjalani pemeriksaan di Kejati Sumut dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Tanjung Gusta Medan,” kata Chandra. di Medan, Minggu (13/7/2014).
Dia menyebutkan, keenam tersangka tersebut berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Saat ini, keenam tersangka itu sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan,” ujarnya.
Ke-6 tersangka yang sedang diadili itu, yakni ED, selaku Direktur CV Kurnia Agung, MH, Direktur CV Asoka Piramid dan DH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian, tersangka MZN, selaku Direktur CV UD Iskandar, ASM, Direktur CV Hamido Utama, dan MFA, Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK).
“Dana yang diduga digelapkan enam tersangka itu, berasal dari Bantuan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2010,” kata Kasipenkum.
Chandra menambahkan, dugaan terjadinya penyalahgunaan dana BBD itu, berdasarkan temuan tim penyidik Kejati Sumut.
“Dari jumlah 11 paket pekerjaan, namun ada lima unit pemasangan bronjong yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.(ant/don)






