Wali Kota Palembang Ditahan Terpisah Dengan Istri

wali-kota-palembang-dan-istri-di-tahan-kpkWali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyitoh ditahan terpisah oleh KPK.(ist)

TRANSINDOENSIA.CO – Wali Kota Palembang, Sumatera Selatan, Romi Herton bersama istrinya Masyitoh ditahan secara terpisah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu menyangkut sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sepasang suami istri itu, ditahan ditempat terpisah, Romi yang lebih dahulu dibaw ke Rutan Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang KPK di Guntur, sedangkan Masyitoh di Rutan Khsusu Wanita KPK.

“Tersangka Wali Kota Palembang RH (Romi Herton) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Guntur, sedangkan istrinya M (Masitoh) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di ‘basement’ gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (10/7/2014).

Kedua tersangka itu lanut Johan akan ditahan selama 20 hari pertama ke depan dikenakan sangkaan pelanggaran Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baik Romi dan Masyitoh yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Palembang juga diduga melanggar pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 20 tahun 2001 yaitu mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yaitu setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan tidak benar dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam surat dakwaan mantan Ketua MK Akil Mochtar, disebutkan bahwa dalam sengketa pilkada kota Palembang, Akil menerima uang sebesar Rp19,87 miliar melalui Muhtar Ependy yang diberikan calon walikota Romi Herton yang mengajukan permohonan keberatan ke MK Romi Herton.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat yang diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya adalah MK membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Akil sendiri sudah divonis bersalah menerima hadiah terkait pengurusan sengketa sejumlah pidana pada Senin (30/6/2014). Ia divonis penjara seumur hidup, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus kepada para pemberi suap kepada Akil.(fer)

Share
Leave a comment