TRANSINDOENSIA.CO – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengatakan bahwa tuntutan jaksa menyedihkan karena berdasarkan spekulasi sepihak.
“Jaksa KPK merangkai-rangkai cerita sesuai dengan apa yang mereka kehendaki yaitu menyudutkan saya,” kata Andi Mallarangeng saat membacakan nota pembelaan (pledoi) berjudul “Spekulasi Jaksa KPK Menyedihkan” di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Andi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,5 miliar subider 2 tahun kurungan dalam perkara ini.
Ia mengatakan bahwa jaksa KPK gagal memaparkan bukti-bukti ke pengadilan bahwa dirinya sengaja menguntungkan diri sendiri dan orang lain dari proyek Hambalang.
“Jangankan 10 tahun, menuntut seseorang dengan hukuman sehari pun sebenarnya tidak adil jika bedasarkan pada cara demikian,” tambah Andi Dalam pledoinya ia mengatakan pertemuan dengan pejabat PT. Adhi Karya Teuku Bagus dan stafnya Arief Taufiqurrahman di rumahnya hanya untuk memberikan ucapan selamat kepadanya karena diangkat sebagai Menpora.
Mantan politisi Partai Demokrat itu juga menyangkal telah mengatakan kepada rekannya di partai Angelina Sondakh agar uang terima kasih proyek hambalang diberikan melalui adiknya, Choel Mallarangeng.
“Saya tidak pernah meminta atau memerintahkan Sesmenpora Wahid Muharram untuk memberikan dana kepada anggota DPR,” katanya.
Andi juga menjelaskan alasannya sehingga tidak menghentikan proyek Hambalang agar menghindari kesan negatif sebagai menteri baru.
“Kalau menunda atau memberhentikan kebijakan sebelumnya, seorang menteri harus memiliki alasan yang jelas dan kuat,” ungkap Andi.
Andi didakwa berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya jabatan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.(ant/fer)








