124 Kendaraan Pakai Rotator Ditilang

razia-rotatorRazia kenderaan yang pakai rotator.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih melakukan razia kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang bukan peruntukannya. Hingga hari ini, Selasa (8/7/2014), tercatat sudah ratusan kendaraan warga yang ditilang petugas karena kedapatan memasang rotator di kendaraan milik mereka.

“Ada 124 kendaraan yang kami tilang, dan 44 barang bukti rorator disita. Jumlah tersebut kami data setelah melakukan operasi beberapa bulan belakangan ini,” kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Selasa (8/7/2014).

AKBP Hindarsono menjelaskan, operasi ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi kendaraan warga yang menggunakan rotator.

Dia juga menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun warga yang telah menyalahguanakan benda tersebut. “Kami tegas, tidak pandang bulu kalau memang tidak sesuai aturan maka kami tindak,” jelas AKBP Hindarsono.

Sesuai dengan ketentuan yang ada, penggunaan rotator dan sirene telah diatur dalam Pasal 59 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar seperti yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat 4 atau Pasal 134 dapat dipidana dengan pidanan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dalam aturan itu disebutkan, bunyi sirene hanya dapat digunakan oleh kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaran petugas penegak hukum dan kendaraan petugas pengawal kepala negara dan tamu negara.

Sementara lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor milik penegak hukum tertentu, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ambulans, unit palang merah dan mobil jenazah.

Kemudian untuk lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan yang merawat atau membersihkan fasilitas umum, derek, pengangkut bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.

Untuk kendaran dengan ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan di jalan dan milik instansi pemerintah yang dipergunakan dalam rangka keamanan barang yang diangkut.(yan)

Share
Leave a comment