Pemimpin Redaksi (Pemred) Obor Rakyat, Setiyardi.
TRANSINDONESIA.CO – Pemimpin Redaksi (Pemred) Obor Rakyat, Setiyardi, santai atas status tersangka yang baru saja ditetapkan Bareskrim Polri, Jumat (4/7/2014).
“Saya bersyukur atas itu karena secara konten Obor Rakyat memenuhi standar jurnalistik,” ujarnya seperti dikutip dari inilah.com.
Setiyardi bersyukur karena Obor Rakyat dianggap sebagai produk jurnalistik, tidak seperti yang disimpulkan oleh Dewan Pers. Terbukti, tulisan Obor Rakyat berdasarkan data dan analisis.
Asisten staf khusus presiden ini menyayangkan kesimpulan Dewan Pers bahwa Obor Rakyat bukan produk jurnalistik. Sebab, kesimpulan itu diambil tanpa pemanggilan dirinya terlebih dahulu.
“Tindakan Dewan Pers adalah tindakan yang prematur. Saya belum pernah bertemu dengan orang Dewan Pers,” tegasnya.
Setiyardi disangkakan melanggar UU Pers Pasal 18 ayat 3 jo Pasal 9 ayat 2. Pada Pasal 9 ayat 2 itu penerbitan harus berbadan hukum, ternyata diketahui tabloid Obor itu belum berbadan hukum.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah, “Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia” dan atas pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat 3 UU No 40/1999 tentang Pers.
Setiyardi menjelaskan soal Obor Rakyat yang belum berbadan hukum. Beberapa edisi yang sudah beredar untuk tes pasar. “Kita baru menguji. Yang sudah dicetak sebagai contoh untuk tes pasar,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Obor Rakyat akan resmi launching. Saat ini Obor Rakyat sudah memiliki kantor dan sedang melakukan rekrutmen wartawan.
“Kita nggak mau mengecewakan pasar yang telah merespon,” ujar Setiyardi tanpa mau menyebut lokasi kantor dan tanggal launching Obor Rakyat.(ini/yan)







