Pasangan capres-cawapres yang menjadi pilihan rakyat Indonesia.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Pemerintah menetapkan hari pencoblosan dan pemungutan suara pemilihan umum presiden dan wakil presiden, 9 Juli 2014, sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan hari libur nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 30 Juni 2014 lalu.
Keputusan ini sesuai dengan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan Peraturan KPU Nomor 4/2014. Presiden juga menetapkan, hari dan tanggal lain yang ditetapkan oleh KPU Pemilihan Umum untuk pemilihan lanjutan dan/atau susulan (jika ada, red) sebagai hari libur nasional.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (2/7/2014).
Sebelum ini Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan Nomor 4 Tahun 2014 telah menetapkan, bahwa hari Rabu, tanggal 9 Juli 2014, sebagai hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.(lin)