TRANSINDONESIA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat menjawab pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh dua warga Jakarta yang dibacakan Anggota Komisi III Martin Hutabarat di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (2/7/2014).
Dalam jawabannya, DPR menyatakan pentingnya persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, termasuk pejabat negara, terkait pencalonan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres).
“Pejabat negara memiliki peranan yang besar di dalam jabatannya untuk bisa juga memberikan ketidakadilan pada saat dia menjadi seorang calon presiden,” katanya di depan majelis hakim yang diketuai Hamdan Zoelva.
Anggota DPR dari fraksi Gerindra itu mencontohkan saat kegiatan salah satu calon presiden di Jakarta yang agenda awalnya hanya jalan sehat, namun berujung ke kampanye politik lengkap dengan podium yang sudah disediakan.
“Tak ada satu pun pejabat di bawah pemerintahan gubernur tersebut yang berani menegurnya, apalagi melarangnya,” ujar lelaki asal Sumatera Utara itu.
Hal ini jelas menimbulkan ketidakadilan bagi para capres lain, padahal dalam hukum harus memberikan kesetaraan, keadilan, kesamaan hak bagi setiap warga negara, termasuk pejabat negara, untuk memberikan satu kedudukan yang sama dalam menjalankan perannya sebagai capres.
Bagi politisi itu, seorang capres adalah orang terbaik dari seluruh rakyat Indonesia karena dia akan menjadi panutan dan akan membawa bangsa ini ke cita-cita Proklamasi.
“Kami berharap ada putusan yang menunjukkan kesetaraan bagi satu capres yang sesuai dengan tujuan negara dan konstitusi kita,” katanya.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh dua warga Jakarta, yakni Yonas Risakotta dan Baiq Oktaviany, yang mempersoalkan nonaktifnya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo setelah mendapat izin presiden sebagai calon peserta Pilpres 2014.
Kedua pemohon sebagai warga Jakarta yang punya hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2012 merasa dirugikan karena Jokowi mencalonkan diri sebagai calon presiden.
Yonas Risakotta dan Baiq Oktaviany ini menguji Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2008.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Sementara itu, Pasal 7 ayat (1) menyebut gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil walikota/bupati yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus meminta izin presiden sebagai syarat pencalonan.
Dalam permohonannya, para pemohon ingin memastikan pilihan calon presiden dan wakil presiden betul-betul mencerminkan sosok negarawan sejati yang mampu memberikan pendidikan politik yang baik kepada rakyat.
Kuasa Hukum Pemohon, Wakil Kamal, mengatakan pemohon I (Yonas) menilai pencalonan Jokowi sebagai calon presiden telah dinilai mencederai kehormatan, wibawa, dan martabat jabatan presiden dan lembaga kepresidenan untuk mencari sosok negarawan sejati.
Sementara pemohon II, katanya, menilai pencalonan Jokowi sebagai calon presiden telah mengkhianati para pemohon yang telah memberi kepercayaan untuk memimpin DKI Jakarta.
Menurut pemohon, kepala daerah tidak mundur ketika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sama saja dengan memperjudikan jabatan dan tidak mau ambil risiko sehingga menimbulkan ketidakpastian akan masa jabatan kepala daerah yang dipilih untuk 5 tahun.
“Kalau menang Pilpres baru kemudian mundur, tetapi kalau tidak jabatannya dilanjutkan kembali. Harusnya kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai calon presiden haruslah mengundurkan diri,” kata Kamal.
Kedua pemohon ini meminta MK menyatakan Pasal 6 ayat (1) dan penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pejabat negara tidak dimaknai “termasuk gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, atau wali kota atau wakil wali kota”.
Untuk Pasal 7 UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.(ant/yan)








