Kejari Medan akan Limpahkan Tersangka Korupsi PD Pasar

kejaksaan-negeri-medan Kejaksaan Negeri Medan.(Dhona)

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) sebesar Rp2 miliar bersumber dari dana penyertaan modal senilai Rp5,9 miliar tahun anggaran 2012 ke Pengadilan Tipikor.

Kasi Pidsus Kejari Medan, Jufri Nasution, Sabtu mengatakan berkas perkara keempat tersangka korupsi tersebut, akan diserahkan Jaksa Penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada akhir bulan Juni 2014.

Berkas perkara korupsi tersebut, menurut dia, telah rampung dikerjakan JPU dan hanya tinggal membawanya ke Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara.

“Keempat berkas tersangka korupsi itu, atas nama HG yang menjabat Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ucap Jufri.

Kemudian, jelasnya, BN selaku Direktur Keuangan PD Pembangunan Kota Medan dan REN, selaku Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan.

Tersangka IHS, selaku Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan Kota Medan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tersangka IHS pernah status daftar pencarian orang (DPO), namun ditangkap Kejari Medan di daerah Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kasi Pidsus.

Ditetapkan empat tersangka Kejari Medan menetapkan empat tersangka, yakni HG, menjabat Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kemudian, IHS, Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan selaku PPK, BN, selaku Direktur Keuangan dan REN, selaku Bendahara Pengeluaran.

Penetapan keempat tersangka tersebut, setelah Kejari Medan memeriksa sejumlah saksi-saksi di lingkungan Pemkot Medan, institusi pemerintah terkait, rekanan, biro jasa dan lainnya.

Kejari Medan juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direksi Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan di Jalan Sutomo Ujung Medan, dan lima boks dokumen dijadikan barang bukti (BB).

Kejari Medan juga menahan empat tersangka, yakni HG, Dirut PD Pembangunan, BN, selaku Direktur Keuangan dan REN, selaku Bendahara Pengeluaran, dan IHS, Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan selaku PPK.

Keempat tersangka korupsi di PD Pembangunan Kota Medan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.(ant/dhon)

Share
Leave a comment