Pelajar penjaja seks komersial.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar “perdagangan” pelajar di bawah umur (15-17 tahun) lewat jejaring sosial “blackberry messanger” (BBM).
“Penyidik sudah memeriksa lima orang saksi korban, tapi korbannya masih ada tujuh orang lagi,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jatim AKBP Bambang Tj. Bawono di Surabaya, Rabu (25/6/2014).
Didampingi dua penyidik Unit III/Asusila Subdit IV/Renata Ditreskrimum Polda Jatim, ia menjelaskan belasan korban itu tergabung dalam grup BBM milik dua tersangka yang beranggotakan 40 remaja.
“Korban yang kami ungkap memang pelajar SMA, tapi hasil penelusuran kami terhadap keanggotaan grup BBM kedua tersangka itu ternyata ada juga mahasiswi,” katanya.
Kedua tersangka yang menjadi “koordinator” tindak pidana “trafficking” adalah NF alias Mami Vhea (22) yang beralamat di Kedungrukem, Surabaya dan Jalan Dharmawangsa, Surabaya.
“Tersangka NF yang belum menikah itu kami tangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel pada Selasa (10/6/2014) pukul 19.00 WIB,” katanya.
Tersangka berikutnya adalah AT (17) yang beralamat di Simomulyo Baru, Surabaya, dan Jalan Batu Safir Merah, Driyorejo, Gresik. Tersangka yang sudah menikah itu ditangkap pada Rabu (11/6/2014) malam.
“AT ditangkap di sebuah hotel di Surabaya juga. Modus keduanya terselubung, karena awalnya menawari teman-temannya gadget yang canggih dengan bergabung dalam grup BBM mereka,” katanya.
Setelah itu, para anggota grup BBM mereka itu ditawarkan melalui laman (website) beralamat www.diskusiwisatasensualkotasurabaya.com dengan dilengkapi nomor PIN BBM dari masing-masing anggota grup itu.
“Kalau sudah terjalin komunikasi dan ada kesepakatan, maka NF dan AT yang menentukan lokasi pertemuan, tapi lebih dulu dengan membayar tarif yang telah disepakati pada rekening tertentu,” katanya.
Hasilnya, 75 persen menjadi milik korban dan 25 persen menjadi bagian dari tersangka selaku koordinator. “Tarif paling murah berkisar Rp750 ribu, tapi paling mahal bisa Rp3 juta,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih mengembangkan kasus itu dengan memeriksa lima saksi korban.
“Mereka tidak ada kaitan dengan ‘mami dunia maya’ Keiko, tapi keduanya bisa mengarah ke sana,” katanya.
Dalam kasus itu, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp2,65 juta (tersangka NF), dan uang tunai Rp2,7 juta (tersangka AT).
Selain itu, tiga lembar bill hotel, tiga buah handphone, delapan dokumen seperti KK, KTP, buku nikah, dan legalisasi ijazah, serta dua buah handuk, dan sebuah celana dalam.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda Rp120 juta-Rp600 juta. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP,” katanya.(ant/ats)






