TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan kasus pembunuhan mahasiswi cantik, Ade Sara Angelina Suroto, 19 tahun, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014) siang. Ini dilakukan setelah berkas kedua tersangka sudah lengkap (P21).
Kedua tersangka yang juga pasangan kekasih yakni Asyifa Ramadhani, 19 tahun, dan Ahmad Imam Al Hafitd, 19 tahun, dibawa penyidik berikut barang bukti mobil Kio Visto nopol B 8328 JO serta alat kejut listrik.
Petugas yang menangani kasus ini menjerat kedua mahasiswa swasta ini dengan pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ade Sara Angelina Suroto, sebelumnya dibunuh oleh mantan kekasihnya bersama kekasihnya Assyifa Ramadhani, pada 3 Maret 2014 lalu. Mahasiswi salah satu universitas swasta di kawasan Ancol, Jakarta Utara ini dihabisi di dalam mobil dengan cara disiksa pakai alat kejut listrik dan mulutnya disumpal tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Hafitd nekat membunuh Ade Sara lantaran korban tidak mau lagi berhubungan dengan dirinya setelah putus. Sedang Assyifa mau membantu Hafitd karena cemburu khawatir kekasihnya itu kembali lagi berhubungan dengan korban.(min)








