Meradang, Akil Minta Pencabutan sebagai WNI

akil-akui-terima-uang-wawanMantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar

 

TRANSINDONESIA.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar meminta hukuman kepada dirinya ditambahkan yakni, pencabutan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dimana hukuman merupakan hukuman peninggalan pemerintahan kolonial.

“Sesungguhnya saya ingin bukan hanya dijatuhkan pencabutan hak memilih dan dipilih, tapi juga dijatuhkan hak kewarganegaraan saya sebagai WNI,” kata Akil saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Bukan tanpa alasan permintaan itu diungkapkan Akil. Dia menilai saat ini hidupnya tidak memiliki arti dan kepentingan di Indonesia. Terlebih dalam surat tuntutan Jaksa KPK tidak melihat jasa dirinya kepada bangsa lantaran tidak disebutkan hal yang meringankan bagi dirinya dalam perkara tersebut.

“Karena sesunguhnya dengan hukuman tambahan ini, saya tidak punya arti apa-apa sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Jadi, saya juga meminta agar saya divonis kewarganegaraan saya sebagai WNI dicabut,” ungkap Akil.

Usai persidangan, Akil kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak lagi diperlukan di Indonesia. Untuk itulah dia meminta hukuman tambahan pencabutan sebagai WNI.

“Saya minta tadi dicabut hak saya sebagai WNI kan selesai dan itu saya harapkan. ‎Yah untuk apa lagi saya enggak lebih berharga dari anda. Saya juga berbuat sesuatu untuk bangsa ini tapi kan tidak ada hal-hal meringankan saya,” tutup Akil.(ini/fer)

Share
Leave a comment