Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hanya divons 5 tahun penjara.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Adik Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6/2014).
Suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dinyatkan terbukti melakukan pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu.
Hakim menyatakan Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Handayani untuk mempengaruhi keputusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Amir Hamzah-Kasmin.
Selain itu, Hakim menilai Wawan terbukti memberikan hadiah atau janji ebesar Rp7,5 miliar kepada Akil terkait sengketa Pilkada Banten yang dimenangkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat.
Sekedar pembanding, vonis Wawan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan ini, Wawan menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan banding atau menerima vonis tersebut.(pi/fer)







