TRANSINDONESIA.CO – Anggota Dewan Penasihat Prabowo-Hatta, Marzuki Alie masih yakin Pilpres akan berlangsung 1 putaran. Padahal para kandidat harus memenuhi syarat dalam Undang-Undang (UU) Pilpres No 42/2008 Pasal 159 ayat 1, di mana pasangan calon menang yaitu mendapatkan suara 50% plus 1 dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20% suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.
“Pasti 1 putaran, susah untuk 2 putaran itu,” kata Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/6/2014).
Meski begitu, Marzuki menyatakan KPU tetap perlu meminta penafsiran dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan keterpilihan 20% di separuh provinsi Indonesia. Ia menegaskan KPU butuh fatwa akan hal tersebut.
“Sebaiknya memang sebelum itu dilaksanakan paling tidak ada fatwa. Menerjemahkan konstitusi itu di MK, ini hanya menerjemahkan, bukan judicial, kalau judicial itu terkait dengan UU, kalau ini terkait penerjemahan, artinya separuh itu harus di atas 20% kan. Itu yang jadi persoalan. Prinsip pemerataan,” terangnya.
Terlepas dari penerjemahan tersebut, Ketua DPR itu yakin Prabowo-Hatta akan mendapat suara 20% dari 18 provinsi di Indonesia.
“Tapi perlu terjemahan itu, mana tahu terjadi, konsultasi tetap supaya keputusan KPU disampaikan kepada 2 pasangan, disosialisasikan, kalau sepakat selesai,” tandas Marzuki.(lp6/fer)