Tingkat Kejahatan Jalanan di Kota Pekan Baru Paling Tinggi di Riau

TRANSINDONESIA.CO -Tiga kejahatan konvensional, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan motor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) masih mendominasi tindak pidana di Provinsi Riau selama tahun 2015.

Dari Januari hingga November 2015, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan jajaran Reserse Kriminal di Polres menangani 1.531 kejatahan curat.

“Dari jumlah itu, petugas menyelesaikan 898 kasus. Curat ini seperti pecah kaca mobil dan pembongkaran rumah,” ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Arya Tejo, di Pekan Baru,  Senin (28/12/2015).

Ilustrasi
Ilustrasi

Berdasarkan data dari Dit Reskrimum Polda Riau, Kota Pekanbaru, merupakan wilayah yang paling banyak terjadi kasus curat. Kepolisian yang dipimpin Kombes Pol Aries Syarif Hidayat ini menerima 460 kasus curat dengan penyelesaian kasus 238.

“Posisi kedua ditempati Kabupaten Kampar. Hingga November 2015, Polres Kampar menerima 256 laporan polisi dengan penyelesaian 167 kasus,” papar Guntur.

Sementara curanmor, ungkap Guntur, Polda Riau, mencatat 982 curanmor. Paling banyak dicuri adalah sepeda motor, dimana kasus ini paling banyak terjadi di Kota Pekanbaru.

“Polresta hingga November 2015 menerima 391 kasus dengan penyelesaian 167. Sementara posisi kedua terjadi di Kabupaten Kampar dengan 108 laporan dan penyelesaian 31 kasus,” sebut Guntur.

Setelah dua kejahatan itu, sebut Guntur, curas seperti perampokan dan jambret masih mendominasi tindak pidana di Provinsi Riau.

“Kota Pekanbaru masih mendominasi, yaitu sebanyyak 87 laporan dengan penyelesaian 41 kasus. Posisi kedua masih berada di Kampar dengan 50 laporan dan penyelesaian 18 kasus,” kata Guntur.

Selain tiga kejahatan tersebut, pada tahun 2015 juga banyak terjadi tindak pidana seperti pencurian, penipuan, penggelapan dan penganiayaan.

“Selama tahun 2015, terjadi 1.015 tindak pidana penganiayaan, 668 tindak pidana pencurian, 767 penggelapan dan 389 penipuan,” ucap Guntur Tejo.(Sbr)

Share
Leave a comment