Jakarta Internasional School (JIS)
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat penundaan deportasi terhadap 20 guru Jakarta International School (JIS) terkait adanya laporan baru dugaan kekerasan seksual terhadap bocah laki-laki berinisial DA (6) kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Adanya rencana deportasi terhadap guru dalam rangka menyalahi izin tinggal, penyidik Polda Metro sudah menyurati pihak Imigrasi untuk sementara menunda pelaksanaan deportasi guna kepentingan penyelidikan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/6/2014).
Dikatakan Rikwanto, surat penundaan deportasi itu sudah dikirimkan sejak dua hari kemarin. “Sudah kami kirim dua hari lalu. Belum ada balasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, berharap pihak Imigrasi mau menunda rencana deportasi terhadap 20 guru JIS.
“Harapan dari KPAI segera untuk menunda, walaupun memang KPAI tak mempunyai kewenangan. Kami berharap hari ini ada pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban dan dari kesaksian ini pihak polda menyampaikan surat resmi ke Imigrasi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi masih menunggu surat pencekalan dari kepolisian terkait rencana mendeportasi 20 guru JIS.
“Belum ada secara resmi. Memang katanya ada dua (surat), namun masih kami tunggu. Sampai saat ini belum ada,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Jenderal Imigrasi, Heriyanto.
Ia menyampaikan, pihak Imigrasi tetap berkoordinasi dengan kepolisian terkait kasus kekerasan seksual di JIS.
“Kami tetap berkoordinasi dengan polisi. Kepolisian adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pencegahan. Kalau ada surat mencegah, maka kami lakukan pencegahan. Sepanjang tak ada (surat), ya kami tetap lakukan deportasi,” katanya.(dam)







