TRANSINDONESIA.CO – Sejumlah kasus tindak pidana dugaan korupsi dana penyelenggaraan negara di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
“Kami telah melimpahkan berkas untuk dua kasus korupsi ke Pengadilan Tipikor itu. Kasus ini melibatkan sembilan orang tersangka dan mereka akan menjalani sidang sebagai terdakwa,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bengkalis di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Zainur Arifinsyah di Pekanbaru, Rabu (4/6/2014).
Ia mengatakan, berkas penyidikan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk dua perkara itu yakni sembilan berkas untuk sembilan calon terdakwa.
Zainur kembali menjelaskan, dua perkara korupsi yang dimaksud terjadi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil “Telah kami dapatkan data kalkulasi kerugian nagara akibat dua kasus tersebut dari penyidik, yakni mencapai Rp3,6 Miliar,” kata Zainur.
Untuk perkara korupsi di Disdukcapil Meranti, kata dia, yakni terkait perbaikan Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Disdukcapil di empat kecamatan pada Tahun Anggaran 2011.
Sementara kasus yang di Dinas Pekerjaan Umum adalah perkara korupsi pembangunan jalan lintas antara pada Desa Lukun dan Desa Sungaitohor.
“Untuk perkara korupsi perbaikan Kantor UPTD Disdukcapil terdapat lima berkas yang disidangkan secara terpisah (split), dengan lima terdakwa yakni, Drs Defril Msi (Kadisdukcapil saat itu), Muhairi, Ansari, Tomi dan M Zairil. Dimana negara dirugikan sekitar Rp203 juta,” katanya.
Kemudian lanjut kata dia, untuk perkara korupsi pembangunan Jalan Lukun – Sungaitohor di Dinas PU Kepulauan Meranti, dicatat telah merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar, terbagi dalam empat berkas terpisah dengan terdakwa Moulkandiar. Alfied Syahroni, Azwardi dan Ardi Muklis.(ant/ful)






