Joko Widodo dan Udar Pristono saat keduanya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Kadishub.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Razman Arif Nasution, selaku Penasehat Hukum Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, menilai kliennya tidak bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD.
Razman berdalih Udar bukan pengguna anggaran melainkan hanya seorang kepala dinas. Adapun kewenangan Udar adalah mengetahui pembayaran.
Meski mengetahui perhal pembayaran, ujarnya, yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta dan bus sedang ialah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
“Jokowi harus bertanggung jawab terhadap kasus ini. Udar cuma mengetahui, tapi tidak menyetujui,” ujarnya di Jakarta, kemaren (2/6/2014).
Untuk menguatkan argumen tersebut, Razman mengatakan Udar berpegangan pada SK Gubernur No 2082 Tahun 2014 yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Kadishub DKI Jakarta No 21 Tahun 2013.
“Yang bertanggung jawab adalah PPA dan PPK karena mereka yang ditunjuklah,” tutupnya.
Dalam pengadaan bus, Jokowi disebut menunjuk Drajat Adhiyaksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Posisinya sebagai Pejabat Pelaksana Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.(mtv/fer)





