Kapolda Tanggkap Rekan si “Raja Sodomi”

raja sodomiKapolda Jawa Barat, Irjen Pol Muhammad Iriawan, betemu dengan “Raja Sodomi”.(dok)

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Polda Jawa Barat, Irjen Pol Muhammad Iriawan menginstruksikan kepada anggotanya yang bertugas di Polres Sukabumi Kota untuk segera menangkap dua pelaku kekerasan seksual lainnya yang terkait kasus AS alias Emon si “Raja Sodomi”.

“Pihak Polres Sukabumi Kota sudah mendapatkan informasi tentang identitas kedua tersangka dan saat ini sedang dalam pencarian yang dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk oleh Satuan Reskrim setempat dan kami yakin dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu akan tertangkap,” kata Iriawan saat jumpa pers di Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/5/2014).

Menurutnya penangkapan kedua pelaku tersebut diharapkan bisa mengungkap seluruh kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Emon kepada anak di bawah umur di Kota Sukabumi, namun dari informasi hasil penyelidikan kedua tersangka tersebut merupakan pelaku kekerasan seksual yang dilakukan terhadap tersangka Emon.

Selain mencari dua tersangka baru tersebut, pihaknya juga saat ini tengah mencari buku harian Emon yang diduga isi buku tersebut merupakan catatan tersangka perihal nama-nama korbannya yang pernah dilecehkan atau mendapatkan kekerasan seksual dari Emon.

Untuk itu jika kedua pelaku sudah tertangkap dan buku harian Emon ditemukan diharapkan penyelidikan dan penyidikan kasus ini bisa segera selasai.

“Kami juga mempunyai target agar dalam waktu dekat ini proses penyelidikan kasus Emon ini segera dilimpahkan sehingga Emon bisa segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri,” tambahnya.

Adapun hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota, Iriawan mengatakan tidak seluruh korban yang melapor mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh Emon.

Dari hasil pendataan 18 anak mengalami kekerasan seksual dengan dengan cara disodomi, 1 anak dianiaya tersangka karena menolak melayani Emon, 10 anak hanya sebatas dirayu, 33 anak dicabuli oleh Emon seperti diraba-raba bagian sensitifnya dan 51 anak lainnya yang melapor hanya kekhawatiran orang tuanya saja anaknya juga menjadi korban Emon.

“Untuk saat ini di wilayah hukum Polda Jabar kami ada dua kasus pedofil lainnya yang tengah kami selidiki yakni di Garut dan Sumedang, khusus untuk kasus Emon kami menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni dengan UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 jo Pasal 292 KUP jo Pasal 64 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Iriawan.(ant/sap)

Share
Leave a comment