TRANSINDONESIA.CO – Gara-gara ingin mengusai sepeda motor milik teman, murid SMA di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dibunuh secara sadis. Tragisnya, pembunuhan ini sudah direncanakan para pelaku dan hanya ingin mengambil sepeda motor Honda Vario.
Keterangan yang diungkap Kapolresta Bekasi, Kombes Pol Isnaeni Ujiarto, peristiwa mulai terungkap saat kepolisian setempat menemukan jasad korban bernama Indra Gunawan (17).
Korban merupakan siswa Kelas XI SMA Al-Makmur, Cikarang Barat yang berdomisili di RT 01/RW 03, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Kami dapat laporan ada penemuan mayat tanpa identitas pada Minggu, 18 Mei 2014, pukul 08.00 WIB, di Kampung Parung Lesang, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat,” kata Isnaeni, Jumat (30/5/2014).
Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum dan otopsi, diketahui korban bernama Indra Gunawan.
“Dari hasil penyelidikan terhadap korban, kami menangkap pelaku tadi malam,” imbuh Kapolresta.
Satu pelaku bernama Siman alias Iman (17), beralamat di Kampung Harapan Baru, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, berhasil ditangkap karena terbukti melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap korban. Dirinya, ternyata tidak sendiri melakukan aksi pembunuhan.
Setelah melakukan pengembangan, kepolisian berhasil menangkap juga penadah sepeda motor korban yang diketahui bernama Sardiman alias Pupung (30) yang alamatnya satu kampung dengan Siman.
Pelaku Siman beraksi bersama temannya bernama Ranjas (14) yang sampai saat ini belum ditangkap dan dalam pengejaran.
Kedua pelaku ini menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan pisau dapur serta sebongkah batu.
Menurut Kapolresta Bekasi pada malam kejadian, korban yang merupakan teman yang baru dikenal dua minggu ini, diajak jalan-jalan. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menghabisi korban pada dini hari.
Ranjas menyabetkan parang ke pinggang kanan korban sebanyak dua kali lalu disusul Siman yang membacokan arit ke arah kepala korban bagian belakang sebanyak enam kali. Korban berusaha lari dan berteriak minta tolong namun para pelaku masih membacok punggung.
Tidak hanya itu, meski telah berlumuran darah, Siman yang sudah menyiapkan pisau dapur, langsung menusukkan sebanyak tiga kali ke badan bagian belakang. Dan korban dibuang ke saluran air setelah dipastikan meninggal dengan memukul kepala korban dengan batu.
“Pembunuhan ini sudah direncanakan para pelaku, sehari sebelum kejadian,” kata Isnaeni.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, tiga butir pil berlogo ‘MF’ di dalam plastik bening, dua butir pil berwarna putih dengan logo ‘H’ dalam plastik bening, serta sebongkah batu.
“Obat-obatan yang ditemukan, merupakan obat tidur yang rencananya diberikan kepada korban,” katanya.
Siman terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 dan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Kasus masih dalam penanganan petugas yang masih memburu satu pelaku lainnya.(sp/min)






