TRANSINDONESIA.CO – Oknum anggota Polisi Wanita (Polwan) bekas penyidik di Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan White Colar Crime (WCC) Bareskrim Polri, terancam hukuman penjara seumur hidup. AS kini berstatus tersangka kasus korupsi.
“(Kasusnya) terjadi sekitar 2008 hingga 2013 saat AS, selaku penyidik, menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasus tindak pidana tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu (KH),” kata Kasubdit II Tipidkor Bareskrim Polri Komisaris Besar Djoko Poerwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Djoko menjelaskan, AS meminta sejumlah sertifikat tanah saat istri KH mengajukan permohonan penangguhan penahanan suaminya. “Sebagai jaminan penangguhan penahanan. Padahal, penyidik punya batas kewenangan (limitatif). Penangguhan penahanan itu syaratnya dua: orang dan uang,” terang Djoko.
AS diancam pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 10 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AS terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(MTV/DHAM)






