Markas Besar Kepolisian RI.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap seorang Polisi wanita (Polwan) selaku penyidik Direktorat Tipidkor dan WCC Bareskrim Polri berinisial AS. Tersangka AS diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses penangguhan penahanan tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu (KH).
“Dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri (AS) yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dan atau dengan sengaja menggelapkan atau membuat tidak dapat dipakai suatu barang, akta atau surat kuasa yang dikuasai karena jabatannya yang diduga dilakukan AS selaku penyidik,” kata Kasubdit II Dir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/5/2014).
Djoko menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2008 hingga 2013. Saat itu, AS selaku penyidik menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dengan tersangka Lim Tjing Hu alias King Hu (KH). Kemudian pihak keluarga KH mengajukan penangguhan penahanan.
“Dalam proses penangguhan penahanan KH, tersangka AS meminta istri KH menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan penangguhan. Padahal penyidik punya batas kewenangan (limitatif). Penangguhan penahanan itu syaratnya sebenarnya ada dua yakni orang dan uang,” ujar Djoko.
Sertifikat tanah di Garut seluas 5605 m2 atas nama KH hingga saat ini masih dikuasai AS. “AS meminta sertifikat lain milik KH yang diserahkan kepada KM, pihak swasta, untuk mendapatkan kompensasi hasil penjualan tanah,” lanjut Djoko.
Sertifikat lain itu adalah turunan akta kuasa menjual dan melepaskan hak 30 November 1991 Nomor 67 dari notaris Masri Husen, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1107 Kelurahan Batununggal 26/6/1998 atas nama KH, SHM Nomor 443 Desa Batununggal atas nama Edwin Basuki 2/9/1978, dan akta turunan yang sekata 5/10/1993 dari notaris Siti Munigar&Temmy Suhandi.
“Tersangka AS membuat surat kuasa, surat pernyataan, surat keterangan hilang AJB Nomor 1365 dan akta pelepasan hak atas tanah serta surat permohonan pencabutan atau dimatikan SHm 1107 Kelurahan Batununggal atas nama KH sehingga sertifikat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan Kota Bandung 24 Januari 2011,” pungkasnya.(MTV/DHAM)





