TRANSINDONESIA.CO – Husni Fahmi, Kepala Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipanggil ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (12/5/2014).
Husni akan menjadi saksi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha pada Senin pagi.
Bukan hanya Fahmi, penyidik pun memanggil Kristian Ibrahim Moekmin selaku pegawai negeri sipil di Kemendagri, FX Garmaya selaku Kepala Seksi Infrastruktur Direktorat Pengelolaan Informasi di Ditjen Dukcapil, serta Salius M Saktinegara selaku Pensiunan PNS Kemendagri.
“Mereka juga saksi untuk tersangka S,” imbuhnya.
Bersama mereka, KPK memanggil empat pegawai di Badan Penerapan dan Pengkajian Teknologi (BPPT). Mereka adalah Arief Sartono, Gembong Satrio Wibowanto, Dwidharma Priyasta, serta Tri Sampurno. “Mereka pun saksi untuk S,” terangnya.(mtv/fer)








