TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan, soal pimpinan KPK akan hadir saat Wakil Presiden Boediono menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Budi Mulya, besok Jumat (9/5/2014).
Termasuk soal Pimpinan KPK bakal menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus bailout Bank Century itu.
“Sampai hari ini belum ada informasi,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (7/5/2014) malam.
Diketahui, pimpinan KPK kerap hadir jika ada saksi penting dihadirkan dalam persidangan. Tercatat, Abraham Samad, Busyro Muqoddas, dan Bambang Widjojanto, pernah duduk di bangku hadirin saat sidang atas terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo.
Bahkan, Bambang Widjojanto kerap datang saat kejadian menarik terjadi di persidangan. Salah satu saksi di kasus Djoko mencabut BAP dan menuding ditekan penyidik.
Sementara itu, disinggung apakah Pimpinan KPK mempertimbangkan menjadi jaksa penuntut umum dalam sidang dengan saksi Boediono, Johan mengaku belum tahu.
Namun, dia mengaku, akan menyampaikan masukan tersebut kepada pimpinan. Sebab dalam Undang-Undang KPK, pimpinan bisa bertugas sebagai penyidik sekaligus penuntut.
“Ini usul yang baik akan saya sampaikan usul ini kepada pimpinan, karena dalam UU itu, pimpinan bisa jadi penyidik dan penuntut,” jelasnya.
Diketahui, lima pimpinan KPK memiliki gelar Sarjana Hukum. Tiga di antaranya merupakan advokat, seorang jaksa, dan seorang profesor hukum. Pengalaman ketiganya pun sudah cukup lama berkecimpung di bidang hukum.(bs/fer)








