Modus Ilham dalam Korupsi PDAM Makassar Rp38,1 M

walikota makasarIlham Arif Sirajuddin.(ist)

TRANSINDONESIA.CO – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, membeberkan modus yang dilakukan Ilham Arif Sirajuddin dalam dugaan korupsi kaitan kerjasama kelola dan transfer Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar tahun 2006-2012. Wali Kota Makassar yang mengakhiri jabatannya tepat pada hari ini, diduga bermain dalam penggelembungan harga pembayaran dari PDAM ke swasta.

“Ada sejumlah pembayaran yang harusnya dilakukan ke pihak pengelola. Seperti ada yang harusnya dibayar 5 tapi justru dibayar 10?” kata Johan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2014).

Dalam hal ini, kata dia, permainan bukan dilakukan dalam mark up pengadaan instalasi.

“Tapi di kerja samanya,” jelasnya. Atas perbuatan itu, kata Johan, negara telah dirugikan sekitar Rp38,1 miliar.

Ilham dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Dia diduga merugikan keuangan negara Rp38,1 miliar,” jelasnya.

KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sama dengan Ilham, Hamzah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(mtv/fer)

Share
Leave a comment