Broker berlian, Ratna Dewi (39) duduk dikursi terdakwa PN Jakarta Pusat.(Transindonesia.co)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Broker berlian, Ratna Dewi (39) duduk dikursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diduga terdakwa melanggar pasal 378 KUHP karena memberi cek bodong sebesar Rp20 miliar lebih.
“Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan telah menipu Herawati Jahja Pulunggono,” ujar jaksa Domo, saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).
Lebih lanjut, Domo mengungkapkan wanita warga Perumahan Exclusive Tanah Baru, Jalan Raya Tanah Baru No 09, Beji, Depok, Jawa Barat, ini awalnya sering belanja perhiasan di toko DeGem, Hotel Grand Hyatt, Plaza Indonesia.
“Di tempat tersebut terdakwa sering bertemu Herawati Jahja Pulonggo, manager pengembangan bisnis toko DeGem,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Badrun Zaini.
Menurut Domo, dari pertemuan sejak 14 Juni 2012 hingga 2 Juli 2013, awalnya terdakwa sering memesan rangka perhiasan cincin berlian yang pembayarannya secara tunai. “Sejak itulah antara terdakwa dan Herawati menjadi dekat dan mulai membicarakan bisnis berlian,” ucapnya sambil melanjutkan, sekitar Juni 2012, terdakwa mengatakan teman-temannya yang pengusaha, punya proyek baru di DKI sebesar Rp200 miliar untuk membeli berlian.
“Untuk itulah terdakwa mengajak Herawati untuk membantu menjualkan berlian kepada teman-temannya. Herawati percaya lalu menyerahkan sejumlah berlian senilai 1,7 dolar AS lebih atau Rp20 miliar lebih dengan jaminan cek tunai dan bilyet giro. Ternyata, jaminan tersebut ada yang sudah kadaluarsa maupun tak ada dananya,” kata Domo sambil melanjutkan, atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP.
Menanggapi dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Arno Gautama Harjono sangat menyesalkan sikap kejaksaan yang menahan kliennya pada pelimpahan tahap II.
“Sampai saat ini kami belum menerima BAP dan surat dakwaan. Panggilan sidangpun sangat mendakak, seharusnya tiga hari sebelumnya, karena itu sesuai aturan. Untuk itu kami akan mengajukan penangguhan penahanan ” tandasnya.(Amri)







