Polisi menagkap basah pencuri kayu jati di hutan lindung dikawasan perbukitan kapur.(mtv)
TRANSINDONESIA.CO – Satu dari tujuh pelaku penjarah hutan di kawasan hutan lindung berhasil diciduk petugas Kepolisian Resorr Tuban, Jawa Timur, Kamis (1/5/2014).
Petugas berhasil menyita tiga gelondong kayu jati berdiameter besar serta sebuah truk. Satu di antara barang bukti telah diangkut ke Mapolres Tuban sementara sisanya tak bisa diangkat karena keterbatasan alat transportasi.
Hartono (29), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban ini menjalani pemeriksaan setelah tertangkap basah menjarah kayu di perbukitan kapur, Kecamatan Grabagan. Kayu gelondongan berdiameter satu meter dan panjang masing-masing empat meter itu ditemukan dalam sebuah truk bernomor polisi S 8659 B.
Kasus ini terungkap ketika pelaku bersama enam rekannya menjarah kayu Jati di Petak 22 hutan Lindung Desa Gesikan. Enam tersangka berhasil kabur dari kejaran petugas.
Hartono dijerat Pasal 50 Ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dnegan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(mtv/ats)







