Bupati Morotai Pernah Dimintai MK Rp3 M

mahkamah

 

TRANSINDONESIA.CO – Saksi Muchammad Djuffri mengakui bahwa dirinya pernah dimintai bantuan pengacara Bupati Morotai, Sahrin Hamid menyediakan uang Rp3 miliar untuk diberikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pengurusan perkara sengketa pilkada Morotai di MK.

Adapun Sahrin Hamid adalah kuasa hukum pasangan Rusli Sibua-Weni R Paraisu pada saat menangani perkara sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Kemudian diakui Djuffri bahwa Bupati Morotai Rusli Sibua mengetahui pemberian uang senilai Rp3 miliar tersebut, sebagaimana permintaan bantuan Sahrin.

Djuffri mengungkapkan, semua bermula ketika Mukhlis Tapitapi, rekannya di Partai Amanat Nasional (PAN) menelepon dan katakan bahwa Sahrin ingin bertemu.

Dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, sekitar Juni 2011, Sahrin mengatakan membutuhkan uang Rp3 miliar untuk diberikan ke MK karena ada permintaan.

“Terungkap Pak Sahrin butuh dana untuk diberikan ke MK. Jadi minta bantu saya untuk carikan solusinya. Intinya, yang saya ingat beliau (Sahrin) katakan dicari solusinya dulu uang sebesar Rp3 miliar untuk diserahkan ke MK,” kata Djuffri dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Selanjutnya, Djuffri mengaku memenuhi permintaan tersebut. Tetapi dengan meminjam dari rekannya yang bernama Petrus Sidarto, sebesar Rp 3 miliar.

Tetapi diungkapkan Djuffri, pinjaman tersebut diberikan dalam dua tahap. Pertama, 15 Juni 2011 sebesar Rp2 miliar. Kedua, 16 Juni 2011, sebesar Rp1 miliar.

Namun di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Djuffrie tetap bersikeras tidak tahu keperluan uang tersebut.

Djuffrie hanya mengatakan bahwa uang tersebut untuk diberikan ke MK, atas permintaan Sahrin.

Diduga uang tersebut untuk diberikan kepada Akil. Terbukti pemberian kedua sebesar Rp1 miliar diminta ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat, yang diketahui milik istri Akil, Ratu Rita Akil. Padahal dalam berita transfer ditulis untuk pembelian alat perkebunan.

Dalam surat dakwaan Akil memang disebutkan bahwa mantan Ketua MK tersebut diduga meminta sejumlah uang untuk menyetujui keberatan hasil Pilkada 2011 di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara.

Terkait hal tersebut, Akil disebut menerima Rp2,989 miliar dari jumlah Rp6 miliar yang diminta. Bahkan di antaranya ditransfer melalui rekening CV Ratu Samagat.(sp/fer)

Share
Leave a comment