Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dan Ketua KPK Abraham Samad.(dok)
TRANSINDONESIA.CO – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak pada periode 2002-2004.
Penetapan tersangka terahdap Hadi purnomo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga telah menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan wajib pajak atas surat ketetapan pajak nihil (SKPN) PT Bank Central Asia.
Padahal Direktur Pajak Penghasilan (PPh) telah mengirimkan surat, yang menyimpulkan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.
“Karena itu KPK menemukan fakta-fakta dan bukti yang akurat. Badasarkan bukti akurat, KPK adakan forum ekspos satgas (satuan tugas) penyelidikan dan satgas penyidikan dan pimpian KPK, untuk bersepakat untuk menetapkan saudara HP selaku Dirjen Pajak RI periode 2002-2004,” kata Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4/2014).
Kepada Hadi, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 UU 31/1999 tentang pemberantasna tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
“Perbuatan melawan hukum HP yaitu melakukan salah gunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan wajib pajak atas SKPN Pajak PT BCA tahun pajak 1999,” kata Abraham.(fer)