Apresiasi Polda Sumut, ICK: Usut Narkoba dan Kepemilikan Senjata Api yang Menghabisi Wartawan Siantar

TRANSINDONESIA.CO | Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) mengapresiasi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya berhasil menangkap otak pelaku dan eksekutor wartawan media online lokal di Siantar, Mara Salem (Marsal) Harahap (42), hingga tewas di dalam mobilnya, Sabtu (19/6/2021) malam. Tiga pelaku penembakan berhasil ditangkap yakni, seorang pengusaha pemilik Ferrari Kafe, Bar and Resto bernama Sujito (S) bersama anggotanya Yudi (Y) dan seorang oknum aparat berinisial AS, patut diapresiasi.

“ICK mengapresiasi kerja keras Kapolda Sumut dan jajarannya.membuahakan hasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus pembunuhan wartawan dengan senjata api,” kata Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK), Gardi Gazarin, SH, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6/2021).

Penangkapan tiga pelaku tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumut  didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin memberikan keterangan resmi kepada media di Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.

Kapolda mengungkapkan sebelum membekuk ketiga pelaku polisi melakukan pemeriksaan 57 saksi, sejumlah CCTV di tempat korban dan para pelaku serta hasil uji laboratorium forensik dan balistik.

“Modus operandi dan motifnya didasari sakit hati tersangka S kepada korban. S pemilik kafe dan resto sakit hati karena korban selalu memberitakan peredaran narkotika di tempatnya,” kata Kapolda.

Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik Sujito. “Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman,” kata Kapolda.

Menurut Kapolda, tersangka S kesal dan perlu memberi pelajaran kepada korban. Tersangka S memanggil tersangka Y yang merupakan humas di tempati usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban. “S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama AS di Jalan Seram Bawah Siantar, kemudian S menyampaikan kepada Y dan AS kalau begini orangnya cocoknya ditembak (dicacatkan),” ungkap Kapolda.

Kemudian Y dan AS membicarakan untuk menjalankan perintah S untuk memberi pelajaran dengan mencatatkan korban.
Saat keduanya mendatangi rumah korban di Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. ternyata  tidak ada.

“Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.

“Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” terang Kapolda.

Tembakan yang direncanakan untuk mencatatkan korban berakhir  kematian. Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dari modus operasional dan motif yang diungkap Kapolda Sumut kata Gardi Gazarin, ICK mengecam pelaku merupakan aksi biadab dengan menghabisi nyawa orang dengan cara hukum rimba.

“ICK mengecam tindakan pelaku walaupun niatnya untuk memberi pelajaran, tapi tindakan tersebut melanggar hukum dengan cara sewenang wenang yang bisa ditiru kelompok pengusaha hitam lain yang merangkap bandar narkoba,. Kalau memang merasa diperas oleh oknum wartawan atau siapapun, kenapa tidak minta perlindungan Polisi, tapi justru main hakin sendiri hingga jatuh korban tewas,” kata Gardi Gazarin.

Di samping mengapresiasi kinerja Polda Sumut, Gardi Gazarin menyatakan apapun motifnya Polisi harus menuntaskan kepemilikan senjata api yang digunakan untuk menghabisi korban. “Penggunaan senjata api tidak boleh terhenti sampai di sini, Polisi harus mengusut kepemilikan dan keabsahan senjata api itu. Apapun motif penembakkannya, adalah PR Polri yang harus dituntaskan secara terang benderang agar masyarakat tidak merasa takut adanya penggunakan senjata api secara Ilegal dan kapan saja bisa menghabisi nyawa orang,” ujar Gardi.

Selain itu kata Ketua Forum Wartawan Polri (FWP) periode 2014 – 2016, meminta Polri mengusut dan membongkar adanya penyalahgunaan narkoba yang menjadi motif para pelaku. “Polisi juga harus membongkar adanya penyalahgunaan narkoba di cafe milik pelaku.
Pengungkapan ini juga melegakan warga Medan dari aksi koboi setempat. Sebab pengungkapan jejak pelaku sempat lamban apakah karena pelaku sosok good father yang libatkan aparat?,” pungkasnya.[rls]

Share
Leave a comment