TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Tim eksekutor dari Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Makasar dan Kacabjari Seba Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil menangkap DPO asal Kacabjari Seba, bernama Herman Joseph.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi menyatakan terpidana Herman Joseph adalah mantan KA bandara Terdamu Sabu, NTT. Ia ditangkap pada Kamis, 17 April 2014 sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Cendrawasih IV gang Gelatik, Mariso, Makasar.
“Terpidana terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur gali dan menara air, termasuk pompa dan instalasinya di Bandar Udara Terdamu, Kabupaten Sabu Raijua tahun 2009,” kata Untung dalam keterangan persnya yang ditreima Transindonesia.co, Jumat (18/4/2012).
Akibat dari perbuatan Herman Joseph, menurut Untung, negara dirugikan sebesar Rp235 rupiah. “Kerugian negara ini, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2385 K/PID.SUS/2012 Tanggal 22 Januari 2013, dan Herman dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan ini menyatakan, penangkapan Herman Joseph yang dilakukan Kejaksaan di Tahun 2014 ini, merupakan tangkapan ke 44 dari DPO kasus tindak pidana korupsi yang telah berstatus terpidana. (amri)







